Semakin berkembangnya teknologi, semakin juga mempermudah kita untuk memiliki akses ke sumber-sumber pengetahuan. Bahkan, kita tidak perlu keluar rumah untuk mencari sumber-sumber ilmu pengetahuan.
Ya, demikian apabila kita memiliki perangkat lunak yang digunakan secara baik dan bijak. bukan hanya ilmu pengetahuan yang dapat diakses dengan mudah, sumber-sumber primer agama seperti perjanjian lama-baru dan juga Al-Qur’an juga dapat diakses dengan mudah melalui perangkat lunak seperti system iOS, Android, juga Addon yang dibuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Qur’an In World) sebagai pelengkap aplikasi Microsoft World guna mempermudah pengetikan ayat-ayat Al-Qur’an dalam aplikasi tersebut.
Dalam Islam, Umat Islam diajarkan untuk tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci (dari hadats kecil & hadats besar), hal ini didasarkan atas Firman Allah :
pada pembahasan ini, penulis akan menyampaikan secara tersusun rapi tentang hukum-hukum terkait Aplikasi Al-Qur’an.
Legalitas Aplikasi Al-Qur’an
Hukum Membaca Al-Qur’an Melalui Aplikasi
Hukum Membuka & Membaca Aplikasi Al-Qur’an Bagi Yang Tidak Suci (Berhadats Besar atau Kecil)
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Media (Tanpa Mushaf, Tanpa Aplikasi) Bagi Orang Yang Sedang Hadats
Hukum Mengajar Al-Qur’an Bagi Orang Yang Sedang Hadats.